Hukum Menindik Telinga Hewan Qurban
https://uminafilah.blogspot.com/2013/10/hukum-menindik-telinga-hewan-qurban.html
Ustadz, apa hukumnya berkurban dengan sapi yang salah satu telinganya terdapat tindik (tujuannya untuk tanda bagi hewan tersebut), dan kondisi hewan tersebut sehat (fisiknya tidak cacat). Syukron.
Jazakumullohukhoiron.
Dari: YUSRIDA HANUM NASUTION
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Terdapat hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
رَأَيْتُ فِي يَدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِيسَمَ وَهُوَ يَسِمُ إِبِلَ الصَّدَقَةِ
”Saya melihat di tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam alat penanda, digunakan untuk menandai onta zakat.” (HR. Muslim 2119)
Dalam riwayat lain, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي مِرْبَدٍ لَهُ، فَرَأَيْتُهُ يَسِمُ شَاةً فِي آذَانِهَا
“Saya menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau di
mirbad (tempat untuk mengikat hewan, seperti plegungan). Saya melihat
beliau memberi tanda seekor kambing di telinganya.” (HR. Ahmad 12725, Bukhari 5542, Muslim 2119, Abu Daud 2563, dan yang lainnya).
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, menukil keterangan
al-Muhallab, yang menyebutkan beberapa kesimpulan dari hadis di atas.
Diantaranya, beliau menyatakan,
فيه جواز إيلام الحيوان للحاجة
“Dalam hadis ini terdapat dalil, bolehnya sedikit menyakiti binatang, karena ada hajat (kebutuhan).” (Fathul Bari, 3/367).
Tujuan penandaan itu sangat jelas, agar orang bisa memahami bahwa
hewan tersebut tidak tertukar dengan yang lain, dan andaikan lepas,
sudah ada yang menemukannya, kemudian bisa dikembalikan.
Berdasarkan beberapa hadis di atas, Lembaga Fatwa Syar’iyah di bawah
Departemen Kehakiman Abu Dhabi mengatakan bahwa menindik telinga
binatang, tidak mengurangi kualitasnya untuk dijadikan hewan kurban.
Artinya, hewan semacam ini bisa dijadikan sebagai hewan kurban, tanpa
adanya larangan dari syariat.
Lembaga Fatwa Syar’iyah ini menyatakan,
أن “وسم الأضحية (ثقب الأذن) لأجل التعريف أو الترقيم جائز
شرعاً، وما كان خفيفاً لا يزيد عن قطع ثلث الأذن لا يكره ولا يمنع
إجزاء
الأضحية اتفاقا، وما كان في ذلك فوق الثلث إلى النصف يجزئ مع الكراهة، وما
زاد عن النصف لا يجزئ
“Menandai hewan kurban (menindik telinganya) untuk bisa dikenali
atau untuk penomoran, hukumnya boleh. Cacat ringan ditelinga, yang tidak
lebih dari 1/3 telinga, hukumnya tidak makruh untuk dijadikan kurban
dan tidak dilarang untuk dikurbankan dengan sepakat ulama. Sementara
cacat telinga lebih dari 1/3 sampai setengahnya, boleh dijadikan kurban,
namun makruh. Dan jika cacat lebih dari ½, tidak sah dijadikan hewan
kurban.”
Allahu a’lam
Sumber: http://fiqh.islammessage.com